Pendidikan adalah hak
warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi dan wajib diselenggarakan oleh
negara. Hak mendapatkan pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat tanpa
perbedaan kemampuan ekonomi, suku, dalam wilayah konflik ataupun lainnya.
Tidak diakuinya Sekolah
Dasar Moro Dewe oleh pemerintah dikarenakan SD tersebut dibangun secara mandiri
oleh rakyat Moro Dewe Register 45 dan berada di wilayah konflik agraria merupakan
pengkhianatan terhadap konstitusi dan hak rakyat atas pendidikan, utamanya untuk
anak-anak.
Pemekaran kabupaten
yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan akses rakyat atas
layanan publik ternyata telah menimbulkan persoalan terampasnya hak anak-anak
SD Moro Dewe untuk mendapatkan pendidikan. Bupati Mesuji bersikukuh tidak mau
mengeluarkan ijin pengindukan dengan kelas jauh (filial) untuk SD Moro Dewe
dengan dasar hukum UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan
Perusakan Hutan dan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bupati menyatakan akan menerima pengindukan dan memberikan pelayanan kelas jauh
jika ada surat keputusan dari menteri kehutanan terkait ijin pelayanan
pendidikan di kawasan hutan. “Hal ini menunjukkan sikap Bupati yang hanya
memikirkan perusahaan tapi tidak memikirkan nasib pendidikan anak di lokasi
itu” ujar Dewi Amelia, Ketua SERUNI.
Perempuan memiliki
banyak peran dalam masyarakat dan keluarganya, salah satunya adalah memastikan
anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak. Perempuan di Moro Dewe sedemikian
rupa telah memperjuangkan berjalannya proses belajar mengajar di SD Moro Dewe.
Bersama dengan rakyat di Moro Dewe, perempuan telah terlibat langsung dalam
pembangunan SD tersebut. “Para Ibu di Moro Dewe memiliki cita-cita yang sama
dengan para Ibu lainnya di seluruh Indonesia, yaitu memberikan pendidikan yang
tinggi untuk anak-anaknya agar kelak bisa membangun bangsa” papar Dewi Amelia.
SERUNI mengutuk keras
sikap Bupati Mesuji yang lebih berpihak kepada perusahaan dan memilih tidak
mempedulikan hak pendidikan anak-anak Moro Dewe. Pendidikan harus terus
berjalan meskipun berada di dalam wilayah konflik agraria karena pendidikan
adalah hak konstitusional rakyat Indonesia.
SERUNI juga menyerukan
kepada seluruh rakyat dan perempuan di seluruh Indonesia dan luar negeri untuk
memberikan dukungan kepada masyarakat dan murid SD Moro Dewe agar tetap bisa mendapatkan
haknya atas pendidikan dan menolak perampasan hak atas pendidikan dengan
mengirimkan SMS ke nomor 0821-8402-1237 (Kabid Dikdas), 0813-6902-0807 (Kepala
Dinas Pendidikan) dan 0811-7258-03 (Bupati Mesuji Khamamik).
Dengan format: Nama
(Lembaga) – asal domisili – dukungan atas pendidikan terhadap murid SD Moro
Dewe.
Contoh: Dewi Amelia (Serikat
Perempuan Indonesia) di Bandung, terbitkan SK Bupati untuk proses belajar
mengajar tetap di SD Moro Dewe!!!
(NB: Jika Kawan-Kawan
ingin berminat ke Sekolah Moro-Moro, dapat menghubungi kontak Agung Lampung
0896-7088-7155)
Bandung,
11 April 2015
Ketua SERUNI,
Dewi
Amelia Eka Putri
Cp: 0856 5930 1640
Posting Komentar