Mendukung
Perjuangan Rakyat Jatigede untuk Mendapatkan Hak-Haknya!!!
Proyek pembangunan
waduk jatigede sejak tahun 1963 hingga saat ini menimbulkan permasalahan yang
kompleks. Waduk dibangun diatas tanah seluas 6.783 hektare terdiri atas lahan
hutan 1.200 hektare dan 28 desa dari 5 kecamatan. Dan total wilayah yang akan
digenangi air seluas 4.000 hektare dengan sekitar 11.000 KK terkena dampak dan 28 desa akan digenangi, 6 desa akan ditenggelamkan demi waduk. Lahan yang digenangi otomatis akan menghilangkan lahan
produktif pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga dan mengusir warga
dari tempat tinggalnya. Termasuk menggusur fasilitas sosial dan fasilitas umum
serta situs-situs budaya warisan sejarah bangsa Indonesia di Jatigede dan
sumber daya yang ada disana.
Melalui Perpres No. 1
Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede,
Jokowi bermaksud melakukan ganti rugi berupa uang dan mengabaikan hak rakyat
untuk mendapatkan relokasi dan berkegiatan seperti pada saat sebelum waduk
dibangun. “Tidak ada jaminan kelangsungan hidup rakyat setelah digusur karena
pembangunan waduk, selain uang yang dijanjikan oleh Jokowi” tutur Dewi Amelia,
Ketua Seruni.
Dalam hal pembangunan,
harus ada mekanisme yang tetap menguntungkan rakyat. Proses ganti rugi
menggunakan uang semata, adalah cara berpikir yang keliru, dikarenakan terdapat
persoalan hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang tidak bisa dihitung atau
digantikan dengan nilai uang. “apabila pembangunan berdampak pada pemiskinan
rakyat, dapatkah itu disebut pembangunan?” ujar Dewi Amelia.
Dengan metode yang
digunakan saat ini, dapat dipastikan perempuan Jatigede akan mengalami
kesulitan. Sebagai perempuan, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses
perencanaan pembangunan waduk dan penyelesaian dampak sosialnya. Dengan
berbagai perannya dalam keluarga dan masyarakat, perempuan lagi-lagi
diposisikan sekedar menerima dan harus berjibaku mengatasi persoalan yang sudah
didepan mata.
Wilayah Jatigede
merupakan daerah penghasil padi di Kabupaten Sumedang. Tercatat 30% kebutuhan
beras Sumedang dapat dipenuhi oleh produksi padi dari Jatigede. Ki Mun, seorang
petani yang terkena dampak pembangunan waduk menuturkan “Jokowi tidak serius
dengan program kedaulatan pangannya, buktinya lahan produktif disini akan
ditenggelamkan”.
Oleh karena itu, SERUNI
(Serikat Perempuan Indonesia) mendukung penuh perjuangan warga Jatigede untuk
mendapatkan hak-haknya dan menuntut pemerintah untuk membatalkan Perpres No. 1
tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk
Jatigede yang merugikan rakyat dan memberikan hak rakyat secara penuh sesuai
dengan standar hak asasi manusia dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat Jatigede.
Ketua
SERUNI (Serikat Perempuan Indonesia)
Bandung,
14 April 2015
Dewi
Amelia Eka Putri
Posting Komentar