Sekolah Dasar Moro Dewe
dibangun dan didirikan atas inisiatif warga masyarakat Moro Dewe Register 45
yang peduli terhadap pendidikan anak-anak. Pembangunan secara mandiri dimulai
sejak tahun tahun 2000. Sejak berjalan proses pendidikan pada tahun 2004 hingga
sekarang SD telah 11 kali meluluskan anak didiknya dengan jumlah 220 siswa.
Pembangunan SD secara
swadaya juga merupakan bentuk perlawanan warga desa atas perampasan tanah yang
dilakukan oleh PT. Silva Inhutani Lampung Abadi yang hingga kini belum menemui
titik temu. PT. Silva Inhutani Lampung Abadi, pada 22 November 1993 melalui SK
Menhut No. 785 memperluas Register 45 hingga 43.100 hektar. Inilah yang menjadi
pemicu konflik hingga kini. Namun SD Moro Dewe tidak pernah mendapat pengakuan
dari pemerintah. Hal ini karena secara administratif Dusun Moro Dewe Register
45 dianggap tidak pernah ada. Untuk mendapatkan pengakuan pemerintah, sejak
tahun 2000 SD Moro Dewe secara administratif menginduk pada SDN 04 Indraloka II
Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang. SDN 04 Indraloka II berjarak
sekitar 12 KM dari Dusun Moro Dewe Register 45. Proses pendidikan di SD Moro
Dewe telah berlangsung selama 14 tahun dan bertahan dari banyak tantangan dan
hambatan. Konflik agraria yang mengemuka pada tahun 2006 hingga tahun 2011
justru memperkuat upaya pendidikan di Moro-Moro.
Situasi pendidikan di
SD Moro Dewe berubah setelah terjadi perubahan dalam struktur administrasi
pemerintahan pada 2008. Yaitu pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Tulang
Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji dari Kabupaten Induk Tulang Bawang. Dampak
dari pemekaran tersebut adalah perubahan administratif wilayah, yang tentu saja
berimbas kepada proses kegiatan belajar-mengajar di Moro Dewe yang selama ini
menginduk di SDN 04 Indraloka II. Secara administratif SDN 04 Indraloka II
masuk dalam Kabupaten Tulang Bawang Barat, sedangkan SD yang berada di wilayah
Moro Dewe yang awalnya merupakan kelas jauh (filial) secara administratif
berada di wilayah kabupaten Mesuji. Oleh karena beda wilayah maka kabupaten
Tulang Bawang Barat tidak bisa lagi menerima kelas jauh yang selama ini
berlangsung di Dusun Moro Dewe Register 45.
Pemutusan pelayanan
pendidikan dari Kabupaten Tulang Bawang Barat sebenarnya sejak tahun 2013 sudah
disosialisasikan oleh pihak sekolah induk, akan tetapi pelaksanaanya baru
dilakukan pada September 2014. Pihak sekolah induk dan pemerintah Kabupaten
Tulang Bawang Barat menyarankan pihak sekolah di wilayah Moro Dewe Register 45
mengajukan permohonan indukan baru di Kabupaten Mesuji. Pada November 2014
Persatuan Petani Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) dan pihak sekolah
menindaklanjuti upaya pengindukkan dengan melakukan pertemuan dengan bupati Mesuji
dan Dinas Pendidikan. Dalam pertemuan tersebut para dewan guru dan wali murid
menyampaikan 2 keinginannya yaitu yang pertama, agar siswa SD Moro Dewe tetap
melakukan kegiatan belajar dan mengajar di Dusun Moro Dewe. Kedua, pemindahan
guru yang mengajar di SD tersebut agar diterima oleh dinas sebagai tenaga
honorer Kabupaten Mesuji, hasil dari pertemuan tersebut bahwa PPMWS dan pihak
sekolah diminta menyerahkan data-data siswa dan guru yang ada serta pihak dinas
berjanji akan melakukan survey langsung ke lokasi untuk melihat secara nyata
jumlah siswa, fasilitas dan kegiatan belajar-mengajar.
Setelah 1 bulan dari
pertemuan tersebut pihak dinas akhirnya survey ke lokasi langsung untuk melihat
dan mengecek kegiatan belajar-mengajar di SD Moro Dewe, setelah 2 minggu dari
hasil survey tersebut barulah ada jawaban dari dinas bahwa SD Moro Dewe
dipersilahkan untuk mengurus pengindukan di SDN 2 Buko Poso Kecamatan Way
Serdang Kabupaten Mesuji, yang berjarak sekitar 15 KM dari SD Moro Dewe. Maka
pihak sekolah langsung mengurus segala administrasi pengindukan yang baru ke
SDN 2 Buko Poso. Ketika menghadap koordinator pengawas (korwas) dan kepala
sekolah SDN 2 Buko Poso para guru terkejut dengan isi perjanjian pengindukan
yang diterbitkan oleh dinas pendidikan Mesuji lewat korwas dan kepala sekolah
bahwa isi surat menyebutkan SD Moro Dewe diterima menginduk dengan catatan
bahwa kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di sekolah induk dengan alasan
pelayanan pendidikan kelas jauh sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah.
Para dewan guru
khususnya wali murid tentu saja tidak bisa menerima dan menandatangani surat
perjanjian tersebut, hasil yang sama juga didapat ketika para dewan guru
mengkonfirmasi langsung ke dinas pendidikan Mesuji bahwa kelas jauh tidak diperbolehkan
lagi, bahkan muncul statemen bahwa proses pengindukan di 2 SD lainnya yang ada
di Moro Seneng yang memiliki 160 murid dan Suka Makmur yang memiliki 140 murid
ke depannya akan diterbitkan juga (ada 3 SD di wilayah Moro-Moro salah satunya
SD Moro Dewe banyak membantu anak-anak petani untuk mendapatkan pendidikan yang
layak dari negara). Pihak korwas, sekolah dan dinas tidak berani untuk menerima
dengan kelas jauh (filial) tanpa adanya surat keputusan dari Bupati Mesuji
secara langsung. Dan bupati bersikukuh tidak mau mengeluarkan ijin pengindukan
dengan kelas jauh (filial) dengan dasar hukum UU No. 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan dan UU No. 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Bupati menyatakan akan menerima pengindukan dan
memberikan pelayanan kelas jauh jika ada surat keputusan dari menteri kehutanan
terkait ijin pelayanan pendidikan di kawasan hutan.
Tidak bisa dibayangkan
murid-murid harus menempuh jarak 15 KM dari rumahnya melewati jalan lintas
Sumatera yang padat dan beresiko tinggi karena rawan kecelakaan. Bukan hanya
itu wali murid dan tentu dalam hal ini adalah ibu kewalahan jika harus
mengantar setiap hari ke SD induk karena merekapun harus bekerja untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Terlebih lagi para perempuan yang memiliki banyak peran
dalam masyarakat dan keluarga. Di tengah keadaan hidup yang sulit dan
barang-barang kebutuhan pokok yang terus meroket naik serta penghidupan yang
tak pasti karena konflik agraria yang tak kunjung usai, dan harus memastikan
anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang layak. Maka jelas ini penggusuran
secara halus yang dilakukan oleh pemerintah kepada pendidikan yang ada di SD
Moro Dewe, pemerintah Kabupaten Mesuji merampas hak pendidikan anak yang ada di
SD Moro Dewe untuk mengamankan lahan yang dikuasai oleh pemodal – karena lokasi
SD Moro Dewe berada di daerah konflik agraria – kebijakan kabupaten Mesuji
tersebut jelas tidak menghargai jerih payah warga yang secara mandiri membangun
SD Moro Dewe sejak Kabupaten Tulang Bawang belum terpecah menjadi 3 kabupaten,
tanpa bantuan dan campur tangan pemerintah warga bisa mendirikan sekolah,
dengan bangunan pertama menggunakan geribik dan pendidikan yang jauh dari
kelayakan. Hingga saat ini SD Moro Dewe telah memiliki 3 lokal bangunan
permanen, ruangan kantor para dewan guru, WC dan lapangan olahraga sepak bola
dan volley ball, memiliki 6 kelas, siswa kelas 1 hingga kelas 6 berjumlah 111
siswa.
Hilangnya akses
pendidikan bagi anak-anak Moro-Moro adalah upaya penggusuran yang nyata bagi
harapan dan cita-cita warga Moro-Moro untuk menggarap dan mendapatkan hasil
atas tanahnya. Jika sampai pemerintah melakukan penertiban sekolah yang ada di
kawasan Moro-Moro Register 45 Mesuji Lampung, bisa dipastikan 3 SD yang ada
tidak akan beroperasi dan berdampak pada banyaknya anak-anak yang akan putus
sekolah, karena jarak untuk menempuh sekolah semakin jauh dan ekonomi
masyarakat yang lemah.
Untuk itu SERUNI
menyatakan mengutuk keras kebijakan pemerintah Kabupaten Mesuji yang lebih
berpihak kepada para pemodal dengan melakukan penggusuran secara halus terhadap
SD Moro Dewe karena berada di daerah konflik agraria yang jelas-jelas
kebijakannya itu merampas hak pendidikan anak-anak yang merupakan amanat dari
UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Berangkat dari itu, hayuk
kawan-kawan kita berikan dukungan terhadap murid SD Moro Dewe untuk mendapatkan
haknya atas pendidikan dan menolak penggusuran atau penghilangan paksa atas
pendidikan dengan mengirimkan SMS ke nomor 0821-8402-1237 (Kabid Dikdas),
0813-6902-0807 (Kepala Dinas Pendidikan) dan 0811-7258-03 (Bupati Mesuji
Khamamik).
Dengan format: Nama
(Lembaga) – asal domisili – dukungan atas pendidikan terhadap murid SD Moro
Dewe
Contoh: Dewi Amelia
(Serikat Perempuan Indonesia) di Bandung, terbitkan SK Bupati untuk proses
belajar mengajar tetap di SD Moro Dewe!!!
(NB: Jika Kawan-Kawan
ingin berminat ke Sekolah Moro-Moro, dapat menghubungi kontak Agung Lampung
0896-7088-7155)
#SaveMoroMoro
Posting Komentar