BREAKING

Senin, 13 April 2015

Penuhi Hak-Hak Pekerja dan Hentikan Kekerasan Terhadap Pekerja Perempuan!


Kehamilan merupakan hak bagi perempuan, sehingga tidak boleh menjadi alasan terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Hamil merupakan bagian dari kerja reproduksi untuk menghasilkan generasi penerus bangsa. Sehingga, masa kehamilan merupakan saat-saat yang harus diperhatikan tidak hanya oleh perempuan namun juga oleh seluruh lingkungan dimana perempuan hamil berada, karena dari rahim perempuan tersebut akan lahir bayi yang akan menjadi generasi selanjutnya.

Pemecatan semena-mena tanpa pesangon yang dilakukan terhadap tiga (3) orang perempuan PAMDAL kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena hamil merupakan satu tindakan yang salah menurut UU Ketenaga Kerjaan No. 13 Tahun 2003 utamanya Pasal 153 yang melarang pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui.Selain itu, pembiaran tindakan pemecatan tersebut merupakan manifestasi atau pencerminan dari cara berpikir pengurus lembaga negara yang tidak menghormati dan tidak menghargai perempuan serta anti terhadap hak-hak pekerja.

“Hal ini tentu saja sangat mengecewakan, karena siapa lagi yang diharapkan akan memenuhi hak-hak pekerja atau buruh dan menghargai serta menghormati hak-hak perempuan apabila bukan negara?” tutur Dewi Amelia, Ketua Seruni.

Pemenuhan hak-hak buruh/pekerja merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja, terutama oleh lembaga-lembaga negara. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi hak pekerja, termasuk fasilitas bagi perempuan pekerja yang hamil dan menyusui.

“Apabila pemecatan ini tidak dibatalkan, artinya negara telah memberikan contoh yangsangat buruk dalam pemenuhan hak-hak pekerja dan pemenuhan hak-hak perempuan.Jika begini, pengusaha swasta akan sangat semena-mena pula kepada buruh dipabrik-pabrik mereka, utamanya buruh perempuan”, lanjut Dewi Amelia.

Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) berpandangan bahwa pemecatan terhadap tiga (3) PAMDAL DPR RI karena hamil merupakan satu hal yang besar dan harus disikapi oleh seluruh rakyat Indonesia utamanya oleh kaum perempuan. Seruni juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bersikap dan membuktikan janji kampanyenya terhadap buruh dan perempuan.

Seruni mengutuk dan mengecam pemecatan terhadap tiga (3) PAMDAL DPR RI dan menuntut DPR RI untuk segera bersikap dan mempekerjakan kembali tiga (3) PAMDAL DPR RI yang dipecat agar mereka mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja dan sebagai perempuan.

SERIKAT PEREMPUAN INDONESIA(SERUNI)


CP. DewiAmelia (0856 5930 1640)


About ""

SERUNI atau Serikat Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang memiliki cita-cita kesetaraan gender dan kehidupan lebih baik bagi perempuan Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 SERUNI
Design by FBTemplates | BTT