Kehamilan merupakan hak bagi
perempuan, sehingga tidak boleh menjadi alasan terjadinya kekerasan terhadap
perempuan. Hamil merupakan bagian dari kerja reproduksi untuk menghasilkan
generasi penerus bangsa. Sehingga, masa kehamilan merupakan saat-saat yang
harus diperhatikan tidak hanya oleh perempuan namun juga oleh seluruh
lingkungan dimana perempuan hamil berada, karena
dari rahim perempuan tersebut akan lahir bayi yang akan menjadi generasi
selanjutnya.
Pemecatan semena-mena tanpa
pesangon yang dilakukan terhadap tiga (3) orang perempuan PAMDAL kantor Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena hamil merupakan satu
tindakan yang salah menurut UU Ketenaga Kerjaan No. 13 Tahun 2003 utamanya
Pasal 153 yang melarang pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau
buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui.Selain itu,
pembiaran tindakan pemecatan tersebut merupakan manifestasi atau pencerminan
dari cara berpikir pengurus lembaga negara yang tidak menghormati dan tidak menghargai
perempuan serta anti terhadap hak-hak pekerja.
“Hal ini tentu saja sangat
mengecewakan, karena siapa lagi yang diharapkan akan memenuhi hak-hak pekerja
atau buruh dan menghargai serta menghormati hak-hak perempuan apabila bukan
negara?” tutur Dewi Amelia, Ketua Seruni.
Pemenuhan hak-hak buruh/pekerja
merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja, terutama oleh lembaga-lembaga
negara. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi hak pekerja, termasuk
fasilitas bagi perempuan pekerja yang hamil dan menyusui.
“Apabila pemecatan ini tidak
dibatalkan, artinya negara telah memberikan contoh yangsangat buruk dalam
pemenuhan hak-hak pekerja dan pemenuhan hak-hak perempuan.Jika begini,
pengusaha swasta akan sangat semena-mena pula kepada buruh dipabrik-pabrik
mereka, utamanya buruh perempuan”, lanjut Dewi Amelia.
Serikat Perempuan Indonesia
(SERUNI) berpandangan bahwa pemecatan terhadap tiga (3) PAMDAL DPR RI karena
hamil merupakan satu hal yang besar dan harus disikapi oleh seluruh rakyat
Indonesia utamanya oleh kaum perempuan. Seruni juga meminta kepada Presiden
Joko Widodo untuk bersikap dan membuktikan janji kampanyenya terhadap buruh dan
perempuan.
Seruni mengutuk dan mengecam
pemecatan terhadap tiga (3) PAMDAL DPR RI dan menuntut DPR RI untuk segera
bersikap dan mempekerjakan kembali tiga (3) PAMDAL DPR RI yang dipecat agar
mereka mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja dan sebagai perempuan.
SERIKAT PEREMPUAN
INDONESIA(SERUNI)
CP. DewiAmelia (0856 5930 1640)
Posting Komentar