BREAKING

Selasa, 07 Juli 2015

Jokowi dan Aher Diminta Tuntaskan Masalah Warga Jatigede

TEMPO.COBandung - Tim Advokasi Aliansi Rakyat Jatigede menggugat Pemerintah Indonesia agar membatalkan penggenangan waduk Jatigede. Hal itu dilakukan lantaran kebijakan pemerintah mengenai waduk Jatigede itu tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat di sekitar area pembangunan waduk yang dirintis sejak 1982 itu.

“Pemerintah lebih mementingkan pembangunan infrastruktur Waduk jatigede daripada dampak sosial yang disebabkan pembangunan waduk itu, ini jelas-jelas melanggar Hak Asasi manusia,” kata Staf Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Rizki Ramdani kepada Wartawan di Jalan Rereng Wulung, Kota Bandung, Rabu 1 Juli 2015.

Menurut Rizki, sejak 26 Juni 2015 lalu, Pemerintah tengah melakukan proses administrasi dan verifikasi terhadap Orang Terkena Dampak (OTD) pembangunan waduk Jatigede itu. Anehnya, ucap Rizki, Presiden Joko Widodo menganggap hal itu telah selesai, padahal temuan di lapangan justru sebaliknya.

Penggenangan waduk Jatigede itu rencananya akan segera digulirkan pada 1 Agustus 2015 mendatang. Namun, berdasarkan temuan di lapangan masih terdapat banyak masalah yang ditimbulkan, diantaranya 11 ribu Kepala Keluarga (KK) di wilayah pembangunan dan penggenangan waduk Jatigede.

“Sebagai warga negara Indonesia, mereka memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk mendapatkan kepastian perlindungan akan hak ekonomi dan sosial. Ketidakjelasan pemerintah terhadap hak-hak OTD itu akan menimbulkan masalah sosial yang kian kompleks,” katanya.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan Tim Advokasi Aliansi Rakyat Jatigede, sebagian besar OTD belum memiliki rencana yang pasti pasca meninggalkan daerah asalnya. Diantara OTD itu meliputi 8 Desa, yakni, Cipaku, Pakualam, Sukakersa, Cibogo, Leuwihideung, Jatibungur, Sukamenak, dan Padajaya.

“Kalaupun mereka pindah, pemerintah tidak memikirkan masalah mata pencaharian OTD akan seperti apa,” ujar Direktur LBH Bandung, Arif Yogiawan.

Masalah lainnya, yakni penyelesaian keluhan OTD semenjak kawasan genangan itu dibebaskan. Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Waduk Jatigede Provinsi Jawa Barat menyatakan ada sekitar 12.423 keluhan OTD yang diterima oleh tim verifikasi badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan Provinsi Jawa Barat pada pertengan Mei 2013 lalu. Namun data itu berubah menjadi 12.119 keluhan pada 2015.

Selama keluhan-keluhan itu belum diselesaikan, ucap Arif, pemerintah wajib menunda penggenangan waduk sebagaimana tertera dalam peraturan Pemerintah no 37 tahun 2010 tentang Bendungan. Pasal 38 peraturan menyatakan kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan kontruksi itu harus memenuhi 4 pokok bahasan.

Diantaranya, pembersihan lahan genangan, pemindahan penduduk atau pemukiman kembali penduduk, penyelamatan kembali tempat bersejarah, dan pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan.

Tim Advokasi Aliansi Rakyat Jatigede menunutut agar pemerintah bisa menyelesaikan masalah yang ditimbulkan genangan Waduk Jatigede. “Kami menghimbau Presiden Joko Widodo dan Gubernur Ahmad Heryawan melihat langsung kondisi dan menyerap aspirasi masyarat OTD, tidak hanya mendengar dari laporan bawahan saja,” ujar Rizky.

AMINUDIN
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/07/01/058680148/jokowi-dan-aher-diminta-tuntaskan-masalah-warga-jatigede

About ""

SERUNI atau Serikat Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang memiliki cita-cita kesetaraan gender dan kehidupan lebih baik bagi perempuan Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 SERUNI
Design by FBTemplates | BTT