SERUNI
Kecam Kesbangpol Kapuas hulu dan Mendukung AGRA KALBAR perjuangkan hak
masyarakat hukum adat di Kapuas Hulu
Sebagai
organisasi perempuan tingkat nasional yang mengorganisasikan perempuan dari
berbagai sektor, Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) mengecam tindakan Kasi
Ketahanan Sosial, Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Setda Kapuas Hulu
yang melakukan pemberitaan negatif dan ancaman diberbagai media pada 27April-4
Mei 2017 terhadap Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan Barat yang selama
ini konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat di Kapuas Hulu.
SERUNI memandang tindakan Sulaiman (Kasi Ketahanan Sosial Kesatuan Bangsa Setda
Kapuas Hulu) dimedia massa beberapa waktu terakhir ini, yang menuding AGRA
melakukan provokasi terhadap masyarakat di Kapuas Hulu adalah tindakan yang
tidak mendasar dan merupakan upaya menghambat perjuangan masyarakat hukum adat
yang ada di Kapuas Hulu untuk mendapatkan jaminan hak dan perlindungan terhadap
wilayah ulayatnya, terlebih saat ini tengah dibahas PERDA Perlindungan
Masyarakat Adat oleh pansus DPRD propinsi Kalimantan Barat sebagai amanat UUD
1945 pasal 18 B Amandemen ke dua tentang pengakuan, perlindungan masyarakat
hukum adat dan berbagai peraturan dibawahnya. AGRA juga berperan aktif memajukan
kaum perempuan di Kapuas Hulu khususnya perempuan adat agar semakin banyak
perempuan yang punya wawasan dan pemikiran maju di Kapuas Hulu.
Sebagai
organisasi masyarakat yang menghimpun kaum tani, nelayan dan suku bangsa
minoritas, AGRA di Kalimantan Barat aktif
memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat yang
berada di sekitar disekitar Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) di Kapuas Hulu.
AGRA juga aktif melakukan advokasi untuk mendorong Perda Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat yang saat ini sedang di Godok di DPRD Propinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, AGRA telah menyerahkan seluruh seluruh dokumen syarat pengajuan pengakuan
perlindungan hak ulayat adat kepada Pemda Kapuas Hulu dan bahkan terhadap
Gubernur Kalimantan Barat disamping menyerahkan Program Kerja, AD/ART AGRA,
Akta Notaris dan semua yang berkenaan dengan Organisasi Kemasyarakatan AGRA
kepada Kesbangpol Kapus Hulu.
SERUNI
menilai tindakan Kesbangpol Kapuas Hulu merupakan tindakan anti terhadap organisasi
dan upaya menghalang-halangi rakyat untuk memperjuangkan haknya, dimana hak
rakyat untuk berorganisasi dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 ayat 3, begitu juga
perlindungan masyarakat hokum adat diatur UUD 1945 pasal 18 B Amandemen kedua
dan merupakan bagian dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atau
sila ke 5 Pancasila. Selain anti organisasi, sikap kesbangpol Kapuas Hulu juga
merupakan ancaman bagi demokrasi dan pelaksanaan Pancasila di Indonesia.
Mengingat
perjuangan pemenuhan hak masyarakat hukum adat adalah perjuangan yang
dilindungi oleh UUD 1945, begitu juga perjuangan keadilan bagi masyarakat hukum
adat merupakan bagian dari Pancasila. Maka SERUNI mendukung AGRA Kalimantan
Barat untuk terus bersama-sama dengan masyarakat hukum adat yang ada di Kapuas
Hulu memperjuangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan
pemenuhan hak-hak demokratisnya.
SERUNI
juga menuntut Kesbangpol Kapuas Hulu untuk berhenti melakukan provokasi dan
tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, mengingat ini bukan
pertama kalinya Kesbangpol Kapuas Hulu mengeluarkan pernyataan kontroversi
terhadap AGRA. Begitu juga SERUNI menuntut pemerintah kabupaten Kapuas Hulu
untuk mendukung perjuangan perlindungan hak ekonomi, politik dan kebudayaan masyarakat
hukum adat yang ada di Kapuas Hulu terutama yang berada disekitar Taman
Nasional Betung Kerihun (TNBK). SERUNI juga menyerukan kepada seluruh perempuan
Indonesia dan organisasi rakyat lainnya untuk terus memperbesar dan memperkuat
persatuannya serta memberikan dukungan terhadap perjuangan AGRA dan masyarakat hukum
adat di Kapuas Hulu.
Jakarta, 6 Mei 2017
Helda Khasmy
Ketua
Umum
Posting Komentar