Statement SERUNI tentang Perppu
No. 2 tahun 2017
STOP PEMBERANGUSAN
ORGANISASI MASSA DAN PEMBATASAN BERPENDAPAT BAGI RAKYAT!
CABUT
PERPPU NO.2 TAHUN 2017
Salam Demokrasi,
Seiring
situasi krisis imperialisme yang semakin kronis dan krisis akut di Indonesia
saat ini, Imperialisme terus menjalankan berbagai skema penghisapan, penindasan
dan upaya penguatan dominasinya di Indonesia untuk mengeruk sumberdaya alam
yang ada seperti halnya yang juga dilakukan di negeri-negari lainnya diseluruh
dunia, guna membebaskan diri dari jeratan krisis yang tidak kunjung teratasi
hingga saat ini. Negara-negara Imperialis Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang
bahkan Tiongkok terus melakukan praktek akumulasi dan ekspansi modal dengan
cara mengeksploitasi bahan mentah dan memonopoli tanah, memastikan ketersediaan
tenaga kerja murah serta menyediakan pasar bagi kepentingan Imperialis agar
negera-negara tersebut terus bisa mempertahankan dominasi mereka secara
ekonomi, politik dan kebudayaan. Sementara pemerintah Indonesia, khususnya
dibawah pemerintahan Jokowi-JK semakin menunjukkan watak dan karakternya dengan
memberikan loyalitas pelayanan prima bagi Imperialis. Mengeluarkan kebijakan
yang tidak berpihak kepada rakyat, membungkam aspirasi rakyat dan membentangkan
karpet merah bagi Imperialis untuk menghisap tenaga dan hasil kerja rakyat
serta menindas rakyat yang melakukan perlawanan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan
baru yang diterbitkan 10 juli lalu yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (PERPPU) No. 2 tahun 2017, sebagai pengganti Undang-undang Ormas
tahun 2013. Perppu ini adalah bentuk FASISME dari pemerintahan Jokowi-JK untuk membungkam
dan memberangus gerakan dan perlawanan rakyat yang semakin gencar mengkritik
dan melawan kebijakan anti rakyat. Perppu ini adalah salah satu bentuk
perampasan hak demokratis rakyat, khususnya hak untuk berserikat dan
mengeluarkan pendapat.
Dalam pandangan SERUNI sebagai
organisasi massa perempuan, Perppu ini adalah kebijakan yang sangat mengancam
bagi gerakan rakyat, khususnya bagi gerakan perempuan dan gerakan demokratis lainnya.
Selama Orde baru perempuan dibungkam hak demokratisnya dengan cara menghapus
sejarah keterlibatan perempuan dalam perjuangan membebaskan rakyat selama
kemerdekaan dan memposisikan peran perempuan hanya pada wilayah domestik saja.
Saat ini perempuan mulai menyadari arti penting perjuangan dan kerja-kerja
politik, berusaha bangkit dan menyatukan diri dengan gerakan rakyat yang lain
untuk ambil bagian dalam pembebasan rakyat yang juga akan membebaskan
perempuan.
PERPPU No. 2 tahun 2017 adalah ancaman
disaat kaum perempuan berusaha bangkit, bergerak dan mengorganisasikan diri
untuk melawan segala bentuk penindasan, penghisapan dan budaya patriarki. Perempuan
berupaya memajukan diri dengan berorganisasi agar terbebas dari budaya yang
mendomestifikasi kaum perempuan dan terbebas dari budaya yang melanggengkan
posisi perempuan sebagai manusia nomor dua. Perppu ini memposisikan kaum
perempuan semakin terkungkung dan tidak bisa mengembangkan diri untuk mengambil
bagian dalam memajukan gerakan rakyat. Melawan perppu ormas adalah bentuk
pembebasan diri dari belenggu penindasan, karena jika perppu ini dijalankan
rakyat tidak bisa berorganisasi dengan leluasa, rakyat juga dibatasi ketika
berpendapat dan mengkritisi pemerintah, bahkan rakyat akan menerima tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh negara dengan alasan kestabilan dan ketertiban.
Dengan keadaan ini, apa yang akan
terjadi dengan nasib kaum perempuan yang berada dipedesaan yang harus berjuang
untuk melawan perampasan tanah dengan cara menggarap lahan yang dimonopoli perhutani,
bagaimana dengan nasib mereka yang berjuang melawan dominasi perkebunaan besar?
bagaimana juga dengan nasib perempuan di perkotaan yang berjuang melawan
penggusuran dan PHK? dengan mereka yang di pesisir berjuang melawan reklamasi? Akan
banyak rakyat yang dikriminalisasi dan PERPPU ini akan melegitimasinya.
Maka dari itu, Komite Eksekutif
SERUNI (Serikat Perempuan Indonesia) menyatakan sikap:
1. Cabut Perppu No.2 tahun 2017
2. Hentikan segala bentuk pembatasan kebebasan berorganisasi,
berpendapat, dan ekspresi serta segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap
organisasi massa yang memperjuangkan hak-hak demokratis dan menentang segala
kebijakan dan tindakan negara yang menindas hak-hak demokratis rakyat.
SERUNI (Serikat Perempuan Indonesia) menyerukan kepada seluruh
rakyat Indonesia untuk bersatu dan berjuang bersama melawan berbagai macam
kekerasan, intimidasi, teror dan segala bentuk tindasan fasis lainnya yang
dilakukan oleh rezim Jokowi termasuk penerbitan Perpu Nomor 02 Tahun 2017 yang
jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta merampas
hak politik rakyat dalam berorganisasi dan berkumpul.
Hidup Kaum Perempuan!
Perempuan Bangkit Lawan segala bentuk
Penindasan!
Jayalah perjuangan Rakyat!
Komite Eksekitif
Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI)
Helda Khasmy
Ketua Umum SERUNI
Posting Komentar