BREAKING

Selasa, 15 Agustus 2017

PERPPU NO.2 TH 2017 MERUPAKAN ANCAMAN BAGI GERAKAN DEMOKRATIS RAKYAT

Statement SERUNI tentang Perppu No. 2 tahun 2017

STOP PEMBERANGUSAN ORGANISASI MASSA DAN PEMBATASAN BERPENDAPAT BAGI RAKYAT!
CABUT PERPPU NO.2 TAHUN 2017

Salam Demokrasi,

Seiring situasi krisis imperialisme yang semakin kronis dan krisis akut di Indonesia saat ini, Imperialisme terus menjalankan berbagai skema penghisapan, penindasan dan upaya penguatan dominasinya di Indonesia untuk mengeruk sumberdaya alam yang ada seperti halnya yang juga dilakukan di negeri-negari lainnya diseluruh dunia, guna membebaskan diri dari jeratan krisis yang tidak kunjung teratasi hingga saat ini. Negara-negara Imperialis Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang bahkan Tiongkok terus melakukan praktek akumulasi dan ekspansi modal dengan cara mengeksploitasi bahan mentah dan memonopoli tanah, memastikan ketersediaan tenaga kerja murah serta menyediakan pasar bagi kepentingan Imperialis agar negera-negara tersebut terus bisa mempertahankan dominasi mereka secara ekonomi, politik dan kebudayaan.  Sementara pemerintah Indonesia, khususnya dibawah pemerintahan Jokowi-JK semakin menunjukkan watak dan karakternya dengan memberikan loyalitas pelayanan prima bagi Imperialis. Mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, membungkam aspirasi rakyat dan membentangkan karpet merah bagi Imperialis untuk menghisap tenaga dan hasil kerja rakyat serta menindas rakyat yang melakukan perlawanan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan baru yang diterbitkan 10 juli lalu yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 2 tahun 2017, sebagai pengganti Undang-undang Ormas tahun 2013. Perppu ini adalah bentuk FASISME dari pemerintahan Jokowi-JK untuk membungkam dan memberangus gerakan dan perlawanan rakyat yang semakin gencar mengkritik dan melawan kebijakan anti rakyat. Perppu ini adalah salah satu bentuk perampasan hak demokratis rakyat, khususnya hak untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Dalam pandangan SERUNI sebagai organisasi massa perempuan, Perppu ini adalah kebijakan yang sangat mengancam bagi gerakan rakyat, khususnya bagi gerakan perempuan dan gerakan demokratis lainnya. Selama Orde baru perempuan dibungkam hak demokratisnya dengan cara menghapus sejarah keterlibatan perempuan dalam perjuangan membebaskan rakyat selama kemerdekaan dan memposisikan peran perempuan hanya pada wilayah domestik saja. Saat ini perempuan mulai menyadari arti penting perjuangan dan kerja-kerja politik, berusaha bangkit dan menyatukan diri dengan gerakan rakyat yang lain untuk ambil bagian dalam pembebasan rakyat yang juga akan membebaskan perempuan. 

PERPPU No. 2 tahun 2017 adalah ancaman disaat kaum perempuan berusaha bangkit, bergerak dan mengorganisasikan diri untuk melawan segala bentuk penindasan, penghisapan dan budaya patriarki. Perempuan berupaya memajukan diri dengan berorganisasi agar terbebas dari budaya yang mendomestifikasi kaum perempuan dan terbebas dari budaya yang melanggengkan posisi perempuan sebagai manusia nomor dua. Perppu ini memposisikan kaum perempuan semakin terkungkung dan tidak bisa mengembangkan diri untuk mengambil bagian dalam memajukan gerakan rakyat. Melawan perppu ormas adalah bentuk pembebasan diri dari belenggu penindasan, karena jika perppu ini dijalankan rakyat tidak bisa berorganisasi dengan leluasa, rakyat juga dibatasi ketika berpendapat dan mengkritisi pemerintah, bahkan rakyat akan menerima tindakan kekerasan yang dilakukan oleh negara dengan alasan kestabilan dan ketertiban.

Dengan keadaan ini, apa yang akan terjadi dengan nasib kaum perempuan yang berada dipedesaan yang harus berjuang untuk melawan perampasan tanah dengan cara menggarap lahan yang dimonopoli perhutani, bagaimana dengan nasib mereka yang berjuang melawan dominasi perkebunaan besar? bagaimana juga dengan nasib perempuan di perkotaan yang berjuang melawan penggusuran dan PHK? dengan mereka yang di pesisir berjuang melawan reklamasi? Akan banyak rakyat yang dikriminalisasi dan PERPPU ini akan melegitimasinya.

Maka dari itu, Komite Eksekutif SERUNI (Serikat Perempuan Indonesia) menyatakan sikap:

1.     Cabut Perppu No.2 tahun 2017
2.  Hentikan segala bentuk pembatasan kebebasan berorganisasi, berpendapat, dan ekspresi serta segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap organisasi massa yang memperjuangkan hak-hak demokratis dan menentang segala kebijakan dan tindakan negara yang menindas hak-hak demokratis rakyat.
SERUNI (Serikat Perempuan Indonesia) menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu dan berjuang bersama melawan berbagai macam kekerasan, intimidasi, teror dan segala bentuk tindasan fasis lainnya yang dilakukan oleh rezim Jokowi termasuk penerbitan Perpu Nomor 02 Tahun 2017 yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta merampas hak politik rakyat dalam berorganisasi dan berkumpul.

Hidup Kaum Perempuan!
Perempuan Bangkit Lawan segala bentuk Penindasan!
Jayalah perjuangan Rakyat!

Komite Eksekitif
Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) 



Helda Khasmy
Ketua Umum SERUNI




About ""

SERUNI atau Serikat Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang memiliki cita-cita kesetaraan gender dan kehidupan lebih baik bagi perempuan Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 SERUNI
Design by FBTemplates | BTT