BREAKING

Kamis, 28 Desember 2017

SERUNI mengecam penggusuran paksa terhadap warga Keputih, Surabaya, Jawa Timur

Kronologis tindakan represifitas aparat keamanan dalam penggusuran paksa terhadap warga keputih, surabaya:

- Bahwa pada tanggal 27/12/2017  Warga Keputih Tegal Timur Baru dan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Komite Keputih Tegal Timur Baru menolak penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

-Pukul 08.30 Reserse berdatangan ke lokasi dan berkumpul di sisi timur lokasi. Yang disusul, secara beruntun apparat lain (Satpol PP, Brimob, TNI, dan Polisi Militer Angkatan Laut) berdatangan. Perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya  adalah Pak La Koli (Sekretaris Camat Sukolilo), Bu Kanti (Camat Sukolilo), Pak Irfan (Ka Satpol PP Kota Surabaya), Pak Indra (Ka Satpol PP Kecamatan Sukolilo).

- Bahwa setelah itu, Hafis, Beryl, dan Kamil dari perwakilan mahasiswa mendatangi camat untuk menanyakan berkas-berkas pembongkaran serta memberikan kronologis dan landasan hukum warga menolak penggusuran, namun ditolak oleh Bu Kanti. Beliau berkata bahwa beliau memiliki orang yang ahli di bidang hukum, maka penyelesaian secara hukum dilakukan setelah pembongkaran selesai di kantor kecamatan Sukolilo. Mahasiswa juga telah mengatakan bahwa warga sudah melapor ke ombudsman, tetapi dari bu camat sendiri mengatakan untuk melakukan mediasi antar instansi setelah penggusuran selesai. Bu camat menekankan kalau keputusan penggusuran ini sudah final.

- Bahwa sekitar pukul 10.15, pembongkaran dilaksanakan, dimulai dari rumah Pak Ali yang berada di sebelah timur, warga diarahkan untuk mengambil barang berharga yang akan diselamatkan. Dimulai dari mengosongkan isi rumah kemudian bangunan yang bisa dirobohkan ditarik menggunakan truk dan Satpol PP yang ada.

- Pukul 10.30 warga berupaya melakukan pembelaan atas penggusuran yang dilakukan. Pak Bekti menuju ke Pak Irfan selaku Kepala Satpol PP Kota Surabaya untuk menegaskan bahwa penggusuran sudah final. Anin berbicara dengan Bu Camat intinya meminta surat penggusuran tetapi diberikan rujukan berupa surat peringatan yang sudah dari setahun kemarin.

- Keadaan berubah menjadi tak terkendali setelah terjadi insiden antara warga dan aparat dan juga Bu Kanti. Satpol PP berikut aparat lainnya yang tidak terima melakukan perlakuan represif terhadap warga dan mahasiswa yang melakukan pendampingan untuk Keputih Tegal Timur Baru. Dari warga yang menerima perlakuan represif adalah Bapak Bekti sekaligus istrinya, Pak Ali, dan Mas Soraya (Putra Pak Mat). Ini diawali dari Istrinya Pak Bekti yang digelandang oleh Satpol PP beserta kepolisian, namun berhasil dievakuasi oleh rekan solidaritas pendamping, Kamil dan warga-warga lainnya. Pak Bekti yang khawatir dengan keselamatan Istrinya berusaha mendekat namun dihadang oleh Satpol PP dan aparat kepolisian. Pak Bekti tiba-tiba digeruduk, dipukul, dan ditendang oleh Polisi dan langsung diamankan keluar area penggusuran lalu diangkut ke Polsek Sukolilo untuk kepentingan pemeriksaan. Bapak Bekti yang mengamankan istrinya yang hampir diamankan Satpol PP digelandang polisi dan diamankan di kumpulan brimob di sebelah timur sedangkan putra dari Pak Mat yakni Muhammad Soraya, diamankan dan dibawa ke barat sambal dengan tangan diborgol oleh anggota Brimob. Mereka berdua dianggap provokator. Setelah itu, Muhammad Soraya dibawa ke Polsek Sukolilo.

- Kemudian mahasiswa didorong mundur ke arah barat sampai terpinggirkan, beberapa mahasiswa terluka dan jatuh saat didorong ke timur. Mahasiswa tidak diperbolehkan mengambil gambar. Dari penjelasan polisi, mahasiswa tidak memiliki kepentingan di sini padahal mahasiswa tidak melakukan hal hal yang mempersulit penggusuran.

- Di lokasi yang agak jauh, di rumah-rumah warga yang masih belum dibongkar, ada beberapa mahasiswa yang melakukan aksi diam dengan menduduki pelataran dibawah rumah warga. Mahasiswa ditanyai asal institusi, dimintai kartu tanda mahasiswa untuk kemudian akan dibawa aparat dan ditekan. Rekan-rekan mahasiswa yang hanya merekam dan menemani rekan yang lain menjadi sasaran pertanyaan aparat dan pejabat kecamatan. Setelah terjadi adu argument, aparat menyeret rekan-rekan mahasiswa keluar dari lokasi penggusuran.

- Anindya Joediono, salah satu mahasiswa, yang tadinya melakukan aksi diam di dalam rumah diseret keluar dan diancam akan lempar botol oleh salah satu aparat berpakaian preman. Faiq (salah satu mahasiswa) yang menemani Anin dan beradu argument dengan aparat diseret pula keluar lokasi. Faiq mendapat beberapa luka fisik akibat penyeretan tersebut. Setelah itu, rekan-rekan mahasiswa berusaha mencari tahu nama dan kejelasan Satpol PP yang melakukan penyeretan dan berakibat luka fisik pada Faiq. Percobaan penganiayaan oleh pria berbaju dongker dan berkupluk putih yang baru-baru ini disinyalir merupakan anggota Polrestabes. Linmas dan Satpol tidak memperbolehkan yang non-KTP keputih untuk memasuki areal penggusuran sehingga pencarian pelaku tidak dapat dilanjutkan.

- Tindakan kepolisian dan Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan pemukulan kepada warga dan perwakilan mahasiswa dengan dalih mengamankan proses penggusuran yang dilakukan memberikan preseden buruk atau citra buruk bagi kepolisian sendiri, dimana polisi “seolah” memberikan pengayoman tetapi malah melakukan tindak pemukulan yang tidak sesuai dengan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.




Sebagaimana diketahui penggusuran yang sewenang-wenang dan disertasi dengan aksi kekerasan nyata-nyata tidak sesuai dengan beberapa aturan hukum dan kebijakan diantaranya UUD 1945, UU HAM, Permendagri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM, Kovenan Ekosob, dan Pendapat Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997

……..“Pasal 11 Kovenan EKOSOB menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang layak, termasuk hak atas perumahan yang layak. Lebih lanjut, ketentuan Pendapat Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa terhadap Pasal 11 Kovenan EKOSOB dan United Nations Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement telah mengatur mengenai standar-standar HAM bagi warga yang menjadi korban terdampak penggusuran. Standar HAM tersebut menjadi penting karena penggusuran paksa juga telah ditetapkan sebagai se buah pelanggaran HAM berat berdasarkan Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2004/28”.

Untuk itu SERUNI mendukung penuh perjuangan warga Keputih, Surabaya, Jawa Timur untuk mempertahankan tanahnya dan mengecam tindak represifitas aparat keamanan yang menggusur paksa warga dari tempat tinggalnya!

Komite Eksekutif Nasional

Helda Khasmy
Ketua

CP: 081328364574

About ""

SERUNI atau Serikat Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang memiliki cita-cita kesetaraan gender dan kehidupan lebih baik bagi perempuan Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 SERUNI
Design by FBTemplates | BTT