Hentikan
Kekerasan dan Kriminalisasi terhadap Perempuan
Cabut
Uundang Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008
Amnesti
Jokowi bukanlah bukti keberpihakan pada korban kekerasan seksual
Salam Demokrasi...!!!
Pada hari Kamis tanggal 4 juli 2019
permohonan PK (peninjauan kembali) Baiq Nuril Maknun di tolak oleh MA (Mahkamah
Agung). Itu artinya Nuril akan kembali ke bui dan menjalani masa hukumannya.
Korban pelecehan seksual, yang justru dipidanakan! Sungguh ironi di negeri
setengah jajahan setengah feudal ini.
Dalam putusan PK tersebut, MA menyatakan
Nuril pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam dan/atau
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
percakapan mesum dengan seorang pimpinan sekolah menengah atas di kota Mataram,
sehingga membuat malu keluarga yang bersangkutan. Dalam putusannya MA menyatakan
bahwa Nuril bersalah karena mentransmisikan konten asusila. MA mengamini
putusan kasasi dengan menyatakan tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan
yang nyata dalam putusan tersebut, dan bahwa pertimbangan hukum putusan judex
juris itu sudah tepat. (*sumber: amnestyindonesia.org)
Baiq Nuril kini menempuh jalan terakhir
yaitu memohon amnesti dari presiden RI, Joko Widodo. Menurut undang-undang
dasar 1945 pasal 14 ayat (2) presiden mempunyai hak prerogatif untuk memberikan
amnesti atas pertimbangan DPR-RI. Sesuai prosesnya, surat amnesti Jokowi untuk
nuril telah dikirimkan ke DPR-RI dan akan dibicarakan di rapat paripurna selasa
16 juli 2019.
Sebelumnya, Baiq Nuril merupakan pegawai Honorer di
SMAN 7 Mataram, kasusnya berawal pada 2012 lalu. Saat itu, ia ditelepon oleh
kepala sekolahnya, Muslim. Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan
seksual. Kejadian serupa terjadi lebih dari sekali, Nuril bahkan kerap kali
dipanggil ke ruangan kepala sekolahnya tersebut, 5 menit membicarakan
pekerjaan, namun kemudian lebih banyak bercerita tentang pengalaman seksualnya
dengan wanita lain yang bukan istrinya. Karena selama ini kerap dituding
memiliki hubungan dengan Muslim, Nuril kemudian merekam
percakapan tersebut pada telepon genggamnya.
Didesak teman-teman sejawatnya, Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut
untuk digunakan sebagai barang bukti laporan dugaan pelecehan seksual atau
pencabulan oleh Muslim ke dinas pendidikan. Akibat
laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi. Merasa tidak terima,
Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya Pasal 27 Ayat 1
juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.
Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.
Di Pengadilan Negeri Mataram Nuril di Vonis bebas, namun Jaksa penuntut
umum saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA
justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018. Ia dijatuhi hukuman
penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Kasus tersebut kemudian mengundang
simpati publik. Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru mendapatkan
Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Kasus Baiq Nuril begitu menyita perhatian baik secara nasional maupun
internasional. Sedikit banyak tentu memberi pengaruh bahwa perempuan korban
harus berani melapor agar mendapat keadilan. Meskipun kita tahu bagaimana hukum
berlaku di negeri ini, apalagi bagi korban pelecehan seksual dalam hal ini
perempuan.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2019 yang berkala disampaikan oleh
komnas perempuan, terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang
dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 (naik dari tahun sebelumnya sebanyak
348.466). Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan seksual sebanyak
64% lalu kekerasan psikis sebanyak 20%, kekerasan ekonomi sebanyak 9% dan
kekerasan fisik sebanyak 7%.
Kami dari Serikat Perempuan Indonesia
(SERUNI) yang merupakan organisasi massa yang menghimpun kaum perempuan
Indonesia dari berbagai macam sektor berpandangan bahwa kasus pidana yang
menjerat Baiq Nuril bertentangan dengan keadilan dan rasa kemanusiaan. Baiq
Nuril adalah korban dari tindakan pelecehan yang berusaha melawan dengan
keberanianya justru di putuskan bersalah oleh pengadilan karena melanggar UU
ITE yang sejak di undangkan tahun 2018 telah
ditentang oleh mayoritas rakyat Indonesia. Seharusnya negara memberikan
apresiasi dan penghargaan kepada Baiq Nuril karena dengan keberaniannya, kasus pelecehan yang menimpa dirinya dapat terungkap. Sebab sampai hari ini banyak
kasus pelecehan terhadap perempuan tidak terungkap karena masih banyak kaum
perempuan tidak berani melawan.
Pada kasus Baiq Nuril Maknun kita harus
terang melihat amnesti yang diberikan presiden Jokowi. Mengapa amnesti baru
diberikan setelah desakan dan dukungan yang luas dari kalangan masyarakat?
setelah Baiq Nuril sudah mengalami penderitaan yang panjang sejak pertama kali
kasus ini terjadi 2012. Terpisah dari anak-anak, suami dan keluarganya. Harus
merasakan dibui, kehilangan pekerjaan, menderita secara psikis karena fitnah
dan tuduhan kepadanya, dan menjalani proses hukum yang panjang dan
berbelit-belit. Kini setelah penggalangan petisi mencapai ratusan ribu dan
kasusnya mengundang simpati publik hingga ke skala
internasional, Jokowi tidak lagi punya pilihan selain memberi amnesti pada Baiq
Nuril.
Atas dasar tersebut SERUNI menilai
bahwa amnesti yang dikeluarkan oleh Jokowi bukanlah
bukti keberpihakannya pada perempuan korban kekerasan seksual, namun karena
desakan masyarakat luas sehingga pilihan populislah yang harus
diambil. Selain itu, SERUNI juga
menuntut kepada pemerintah segera MENCABUT UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, karena
telah terbukti membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi
bagi rakyat dalam menyuarakan kebenaran. Kami menyerukan kepada kaum perempuan
agar terus memperkuat persatuan dengan membangun organisasi dan berjuang
melawan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual serta menentang segala
bentuk ketidak adilan.
Hormat Kami,
Komite Eksekutif
Nasional SERUNI
Helda Khasmy Triana
Kurnia Wardani
Ketua Sekjend
sumber foto: google.com
Posting Komentar