BREAKING

Minggu, 07 Maret 2021

Pernyataan Sikap pada Peringatan Hari Perempuan Internasional (HPI), 8 Maret 2021

 

“Kaum perempuan Indonesia bangkitlah dengan kesadaran baru, Perkuat solidaritas sesama perempuan dan seluruh rakyat yang senasib, Mari berjuang bersama meringankan beban hidup dan menghapuskan segala bentuk penindasan dan penghisapan selamanya”

 

Hari Perempuan Internasional 8 Maret tahun ini diperingati dalam situasi krisis kronis yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sudah dua tahun Pandemi Covid-19 menggerogoti daya hidup rakyat tertindas dan terhisap Indonesia dan dunia. Kebijakan kapitalis monopoli internasional dan para kompradornya di seluruh dunia dalam menangani Pandemi Covid-19 sangat tendensius. Tidak saja mengutamakan penyelamatan klas dan sistemnya semata, tetapi dengan tidak tahu malu mengambil keuntungan sebesar-sebesarnya dengan bisnis skala besar alat kesehatan dan vaksin, termasuk mengambil keuntungan sangat besar dari surplus asuransi kesehatan yang hampir saja mengalami kebangkrutan serentak di seluruh dunia. Dalam waktu bersamaan kaum perempuan dan anak-anak, rakyat tertindas dan terhisap menjadi korban dari berbagai jenis bencana alam yang mematikan karena degradasi lingkungan hidup parah dan korban dari perang agresi dan intervensi serta operasi kontra-insurjensi imperialis yang berkelanjutan.

 

Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2021 menjadi momentum berharga bagi kaum kaum perempuan dan seluruh rakyat tertindas dan terhisap Indonesia dan seluruh dunia untuk bangkit dengan kesadaran baru bahwa dominasi imperialisme atas seluruh dunia dan sistem setengah jajahan setengah feodal di Indonesia telah menciptakan kesenjangan antar klas, kesenjangan antar jenis kelamin, kesenjangan tajam antar bangsa dan negeri dalam segala hal, perpecahan karena ras dan agama serta suku bangsa. Segala bentuk jalan politik dilakukan untuk menjaga kekuasaan monopoli atas tenaga produktif. Karena itu, bagaimana pun, imperialisme dan sistem peliharaannya di Indonesia Setengah Jajahan dan Setengah Feodal harus dihancurkan dan membuka jalan bagi Sistem Demokrasi Rakyat.

 

Di Indonesia, kekangan dan berbagai tindasan atas kaum perempuan dari klas buruh dan kaum tani serta intelektual dan profesional perkotaan tidak saja menghambat dan merusak tenaga produktif terbesar bangsa ini. Kekangan terhadap perempuan telah menjadi senjata bagi para borjuasi besar komprador dan tuan tanah besar di Indonesia untuk mempertahankan kekuasaan tetap di tangannya. Karena itu tidak mengherankan apabila kaum perempuan hingga sekarang tetap menghadapi tindasan negara dan klas, dibelenggu dalam sistem kekuasaan patriarki kaum laki-laki.

 

Tuntutan kaum perempuan bukan semata-mata kesetaraan dengan kaum laki-laki, tetapi kebebasan dan kemajuan ekonomi, politik dan kebudayaan bagi dirinya, bagi bangsanya dan seluruh rakyat tertindas dan terhisap. Perempuan Indonesia tidak ingin setara dalam kemiskinan dengan kaum laki-laki, tidak ingin sama-sama terbelenggu dengan kaum laki-laki dalam kekuasaan para penghisap dan penindas, tidak ingin sama-sama hidup dalam kebudayaan dekaden dengan kaum laki-laki sebagaimana situasi saat ini. Sejarah telah menunjukkan bahwa kebebasan dan kemajuan tidak pernah menjadi milik bangsa dan masyarakat yang menindas dan menghisap kaum perempuannya, memelihara diskriminasi dan membiarkan berbagai bentuk kejahatan terhadap perempuan berlangsung.

 

Kejahatan terhadap perempuan akan terus terjadi selama sistem kepemilikan perseorangan atas alat produksi dan kesenjangan klas dipertahankan. Kejahatan terhadap kaum perempuan yang masih berlangsung saat ini adalah warisan zaman kepemilikan budak yang mempromosikan sistem patriarkal pertama kalinya. Sejak Convention On elemination of All Forms of Discrimination Against women (CEDAW) 1979, Declaration On the Elimination of Violence Against Women tahun 1993, kejahatan terhadap kaum perempuan terus meningkat. Sistem setengah kolonial dan setengah feodal sebagaimana imperialisme adalah sistem yang sangat patriarkal. Mereka menentang penjualan manusia dan perempuan secara ilegal dan membangun sistem agar dapat menjual manusia dan kaum perempuan secara legal.

 

Pada tahun 1994 berkat Senator Joe Biden, bekas wakil presiden dan sekarang Presiden Amerika Serikat menjadi promotor Undang-Undang Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Violence Against Women Act) sehingga Amerika Serikat memiliki undang-undang anti kekerasan terhadap perempuan pertama kalinya dan terus dire-otorisasi. Pada tahun 2018, Riset Thomson Reuters Foundation, Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara industri kapitalis dalam daftar 10 besar tingkat kejahatan terhadap perempuan dan menjadi negara ke-10 negara paling tidak aman bagi kaum perempuan. Sementara India, yang dianggap sebagai negara demokrasi no.1 di dunia adalah peringkat SATU-nya! Pada tahun 2020 kejahatan terhadap kaum perempuan Di Amerika Serikat terjadi setiap 98 detik sekali, 200.000 anak laki-laki kepanduan dilecehkan secara massal, 230 ribu rakyat sipil biasa dan 60.000 militer setiap tahunnya!

 

Di Indonesia, berita kekerasan, perkosaan, pelecehan, berbagai bentuk diskriminasi masih berlangsung setiap hari dan hampir saja menjadi kejadian biasa. Berbagai kejahatan ekstrem terhadap perempuan adalah cerminan tidak terbantahkan dari krisis ekonomi-politik kronis sistem setengah jajahan dan setengah feodal. Perkosaan oleh bapak kandung, bapak tiri, kakak kandung, kakak tiri, paman, teman sekolah hingga hamil dan melahirkan. Di dalam pabrik, buruh diperkosa pengusaha dan mandor, keguguran dan mendapatkan pelecehan seksual dari teman sekerja. Di perkebunan besar sawit, saat lamaran kerja saja, syaratnya siap dilecehkan! Di kampus-kampus kasus perkosaan tidak terhitung lagi banyaknya. Dan tidak pernah dalam sejarah republik ini, ada regulasi yang terbukti efektif melindungi perempuan-anak dan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan-anak selamanya.

 

Perjuangan bagi kaum perempuan untuk membebaskan dirinya dari berbagai bentuk kejahatan ekstrem di Indonesia sangat berat, akan tetapi harus dilakukan, sebagai syarat pembebasan dan kemajuan tenaga produktif di Indonesia. Syarat bagi Indonesia yang demokratis. Perjuangan bagi kaum perempuan tidak terpisahkan, bahkan menjadi program dan tuntutan khusus perjuangan pembebasan bangsa dan rakyat tertindas-terhisap di Indonesia.

 

Karena itu melalui momentum Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2021 ini, kami Front Perjuangan Rakyat (FPR) persatuan organisasi massa demokratis nasional di Indonesia mengajukan tuntutan sebagai berikut:

 

1.  Menuntut tanggung jawab ekonomi, politik dan kebudayaan yang sungguh-sungguh, nyata dan merata dari negara terhadap kaum perempuan dan anak-anak yang tidak berpunya dan tidak mampu selama penanganan Covid-19 dan bencana alam.

2.  Menuntut perlakuan dan tindakan kesehatan yang sama dan tidak diskriminatif, mudah dan murah bagi perempuan dan anak-anak selama Covid-19.

3.  Menuntut Pencabutan Undang-Undang Omnibus-Law Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang memperdalam dan memperluas penghisapan atas perempuan buruh dan perempuan tani.

4.  Menuntut perbaikan harga komoditas kaum tani, upah klas buruh dan buruh tani

5.  Menuntut Penghentian semua ekspor dan impor yang merugikan kepentingan tani dan buruh dan menghambat pembangunan industri yang berbasis pada kemampuan sendiri.

6.  Menuntut penghentian semua Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) yang tetap memelihara kepemilikan besar monopoli atas tanah yang timpang dengan kepemilikan kecil kaum tani dan kesenjangan kemampuan berproduksi di pedesaan, termasuk penghentian pemberian sertifikat yang bertujuan untuk membatasi kepemilikan kaum tani atas tanah dan memberikan kepastian hukum dan ekspansi tanah untuk tuan tanah besar dan investasi asing.

7.  Menuntut perlindungan negara yang sungguh-sungguh dan nyata terhadap perempuan dan anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan ekstrim dan kejahatan seksual.

8.  Menuntut kebebasan intelektual, berpendapat, berorganisasi, mengkritik dan hak bagi rakyat untuk berjuang memperbaiki dan merombak keadaan hidup secara fundamental.

9.  Menuntut penyediaan lapangan kerja yang lebih baik bagi para pemuda dan perempuan dari kaum intelektual profesional yang terampil dan berpendidikan menengah tinggi.

10.   Menuntut penyediaan dan perlindungan sungguh-sungguh hak ekonomi, hak politik dan hak kebudayaan buruh migran dan keluarganya, suku bangsa minoritas di pedalaman yang hidup secara komunal dan setengah komunal, pemukim dan penggarap di daerah pegunungan dan nelayan kecil yang tidak bisa melaut karena keterbatasan kemampuan menghadapi alam dan cuaca yang tidak menentu.

11.   Menuntut untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 tahun 2019 tentang Penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

12.   Segera berlakukan kontrak mandiri bagi PRT Migran, Hentikan penahanan dokumen serta overcharging dan kebijakan lainnya yang memberatkan buruh migran Indonesia.

13.   Menuntut dicabutnya Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan sistem pembayaran UKT yang mempertahankan komersialisasi pendidikan, membatasai akses rakyat untuk kuliah, serta secara kebudayaan mempertahankan orientasi pendidikan yang melayani kepentingan imperialis, borjuasi besar komprador, dan tuan tanah.

 

Kami berharap tuntutan ini dapat menjadi tuntutan bersama kaum perempuan dan rakyat. Mustahil tuntutan ini bisa tercapai bila hanya menjadi milik, di dukung dan diperjuangkan secara langsung oleh segelintir orang kaum perempuan semata, dijalankan oleh organisasi dan kelompok masyarakat yang terbatas.

 

Kami menyerukan kepada kaum perempuan untuk ambil bagian langsung dalam perjuangan untuk pembebasan dan kemajuan kaumnya dengan cara ambil bagian aktif dalam organisasi perempuan, organisasi tani dan buruh serta organisasi kaum intelektual dan profesional yang dapat meringankan beban hidup kaum perempuan, sungguh-sungguh berpihak dan memiliki cita-cita menghapus akar penghisapan dan penindasan terhadap kaum perempuan selamanya.

 

Sekali lagi, semoga tuntutan ini menjadi milik kaum perempuan, rakyat tertindas dan terhisap Indonesia, memperoleh dukungan, dan diperjuangkan oleh seluruh rakyat indonesia.

 

 

Jakarta, 8 Maret 2021

Hormat kami

 

Front Perjuangan Rakyat (FPR)

 

 

Rudi HB. Daman

Koordinator Umum

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Pemuda Baru Indonesia (PEMBARU-Indonesia), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI), Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional (SDMN), Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI), Institute for National and Democracy Studies (INDIES)




About ""

SERUNI atau Serikat Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang memiliki cita-cita kesetaraan gender dan kehidupan lebih baik bagi perempuan Indonesia.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 SERUNI
Design by FBTemplates | BTT